News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wenny Ariani Menangis, Terharu Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anaknya

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wenny Ariani Menangis, Terharu Pengadilan Tinggi Banten Tetapkan Rezky Aditya Ayah Biologis Anaknya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wenny Ariani tak kuasa menahan tangisannya usai mendengar kabar bahagia terkait putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Diketahui, Pengadilan Tinggi Banten sudah memutuskan gugatan banding yang diajukan pihak Wenny Ariani.

Dalam hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten, Rezky Aditya dinyatakan ayah biologis Naira Kaemita Sasmita atau Kekey, anak dari Wenny Ariani.

Baca juga: 5 Fakta Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Biologis Kekey, Unggahan Citra Kirana dan Wenny Jadi Sorotan

Kabar tersebut dibagikan Ferry Aswan selaku kuasa hukun Wenny Ariani.

"Ya bener sudah di putus. Alhamdulillah Bu wenny bersyukur atas putusan ini dan dari tadi dia masih nangis terus saya kabari berita ini," kata Ferry Aswan saat dihubungi awak media, Selasa (24/5/2022).

Instagram Citra Kirana dan YouTube Indosiar (Instagram Citra Kirana dan YouTube Indosiar)

"Pengadilan Tinggi Banten menyatakan Kekey adalah anak biologis Rezky selama Rezky tidak dapat membuktikan bahwa Kekey bukan anak biologisnya," lanjutnya.

Lebih lanjut, apabila Rezky Aditya tidak menerima hasil putusan tersebut dan meminta kasasi, maka Rezky harus tes DNA.

"Seandainya dia nggak terima, dia harus mau tes DNA," ujar Ferry.

Baca juga: Wenny Ariani Tantang Rezky Aditya Buat Laporan, Anggap Suami Citra Kirana Kurang Jantan

Sebagai informasi, Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan pada 2021 lalu.

Saat itu, ia mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.

Wenny Ariani bahkan sampai menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021.

Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.

Namun, gugatannya ditolak. Wenny Ariani lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada Februari 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini