News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Niat Menjelekkan Skincare T, Mayang: Aku Hanya Tak Ingin Orang Lain Mengalami yang Aku Rasakan

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayang ditemui usai jumpa pers film Leak Kajeng Kliwon di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (10/4/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayang Lucyana Fitri, adik Vanessa Angel, mengaku tak berniat untuk menjelek-jelekkan produk skincare TAN Skin. 

Katanya, saat itu di postingan Instagramnya, ia hanya membagikan keluhan wajah yang dialaminya usai menggunakan produk skincare tersebut.

Diketahui, Mayang dilaporkan oleh pihak produk skincare TAN Skin atas dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Niatnya aku kan kemarin cuma berbagi opini supaya orang lain enggak merasa seperti apa yang aku rasakan," kata Mayang seraya menunjuk ke wajahnya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Baca juga: Mayang Ingin Damai dengan Pihak Skincare T, Tapi Doddy Sudrajat Melarang

"Iya aku kan sempat ngasih unjuk fotonya, aku lagi breakout tuh lagi merah-merah jerawatnya makin parah di sini, sama di sini," lanjutnya.

Kala itu, kata Mayang wajahnya memang sedang berjerawat saat menggunakan produk skincare tersebut.

Namun, ia tak menyangka setelah menggunakan skincare tersebut justru wajahnya semakin parah.

"Kayak gitu (breakout), cuma pas setelah pakai itu jadi tambah parah," ucapnya.

Karena jerawat di wajahnya sangat parah, Mayang akhirnya berkonsultasi dengan dokter langganannya di sebuah klinik kecantikan.

Namun, ia bersyukur wajahnya kini sudah mendingan setelah berobat di klinik tersebut.

"Lumayan cukup banyak sih, sampai aku konsultasi juga ke dokter aku. Di klinik, ini harus gimana ya, udah sih udah mendingan," pungkasnya.

Sebagai tambahan, Mayang hari ini melakukan pemeriksaan perdana sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga: Terkait Masalah Mayang dan Skincare T, Farhat Abbas Harap Penyidik Buka Jalur Mediasi

Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.

Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.

Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.

Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.

Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini