Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Farhat Abbas, kuasa hukum Mayang Lucyana, berharap penyidik membuka jalur mediasi antara kliennya dengan pihak produk skincare TAN Skin.
Sebab, bagi Farhat Abbas, persoalan ini hanya menjadi iklan negatif bagi produk skincare tersebut.
"Saya minta penyidiknya untuk jalur mediasi karena ini hanya merepot-repotkan saja. Justru akan menjadi iklan yang negatif buat produk kalau ini terus dimainkan," kata Farhat Abbas di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Dipanggil Polisi Terkait Laporan Skincare T, Mayang: Aku Shock
Menurutnya, tidak sepantasnya pihak TAN Skin melaporkan Mayang untuk memperbaiki citranya.
Seharusnya, kata Farhat, mereka harus bertanggung jawab memperbaiki wajah Mayang yang diduga mengalami breakout usai menggunakan skincare tersebut.
"Jadi saya agak aneh juga, dari awal saya katakan kalau kalian ingin memperbaiki produk bukan dengan menghajar konsumen. Ini Mayang masih anak kecil ibaratnya jangan terlalu ini," jelas Farhat.
"Tapi harusnya dengan memperbaiki wajah orang ini agar kita selesaikan wajahnya menjadi bagus sehingga perusahaan itu jadi bagus juga," tambahnya.
Lebih lanjut, Farhat berharap penyidik mempertemukan Mayang dengan pihak produk skincare TAN Skin untuk mediasi.
"Belum (bertemu), tapi memang suatu kewajiban pihak penyidik melakukan suatu mediasi itu memang suatu syarat yang harus dilewati melalui perkara UUITE," tutur Farhat.
Sebagai tambahan, Mayang hari ini melakukan pemeriksaan perdana sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Mayang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak produk skincare TAN Skin terkait dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca juga: Nilai Upaya Pihak Skincare T Berlebihan, Farhat Abbas: Ini Mayang Masih Anak Kecil
Semua bermula dari Mayang yang membeli sepaket skincare berisi empat produk seharga Rp 230.000 pada 24 Maret 2022.
Dalam ulasannya di Instagram, enam jam setelah barang datang, Mayang mengeklaim wajahnya mengalami breakout.
Dua hari setelah membeli skincare tersebut Mayang juga membuat video ulasan usai mengenakan produk tersebut. Semua ulasannya menyebutkan nama akun skincare TAN Skin.
Mayang dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga Pasal 310 dan 311 KUHP.
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.