Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar lanjutan sidang kasus UU ITE yang menjerat pegiat sosial media Adam Deni, Senin (30/5/2022).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU.
Usai persidangan, Adam Deni mengutarakan keyakinannya kalau anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni terlibat korupsi.
"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi," jelas Adam Deni.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Adam Deni hingga Jaksa Menuntutnya 8 Tahun Penjara
Menurut Adam Deni, kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
Oleh sebab itu, Adam Deni yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan.
"Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni melakukan korupsi), enggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua per tiga, ya sudah enggak apa-apa," ucap Adam Deni.
"Yang penting saya yakinlah, biar sama-sama masuk (penjara) ajalah gitu lho," tambahnya.
Adam Deni mengatakan, ia akan melakukan pembelaan pada Selasa (7/5/2022) depan.
Namun, ia ragu pembelaan yang diajukannya itu didengarkan oleh majelis hakim.
"Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” ujar Adam Deni.
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Tangis Ibunya Pecah
"Ditambah lagi saya ditangkap langsung tidak pakai diperiksa dan langsung di sini. Saya benar-benar kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa," pungkasnya.
Diketahui, Adam Deni tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Dalam perkara ini ia tak sendiri, Adam Deni bersama Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.