"Jadi saya nggak mau bikin dia merasa tertekan ya karena harus menjaga perasaan ayahnya, harus menjaga perasaan ibunya."
"Jadi kalau ngomong yang happy-happy aja," jelas Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami
Seperti diwartakan Tribunnews sebelumnya, Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick di Polres Depok pada Selasa 17 Mei 2022.
Daniel melaporkan Wanda akibat dugaan kasus memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan rumah dan penistaan atau perbuatan melawan hukum.
Akibatnya, Daniel melaporkan Wanda Hamidah dengan Pasal 16u dan atau Pasal 406, dan atau Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Akibat laporan tersebut aktris berusia 44 tahun itu terancam hukuman paling lama 2 tahun penjara.
"Tiap pasal memiliki ancaman hukuman yang berbeda-beda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Diperiksa 4,5 Jam dan Dicecar 19 Pertanyaan, Wanda Hamidah Minta Doa: Demi Kepentingan Anak
Baca juga: Wanda Hamidah Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum: Harap Hak Anak Dipenuhi
"Ada yang sembilan bulan, ada yang dua tahun delapan bulan, setahun," imbuhnya.
Lebih lanjut, Wanda Hamidah sebagai terlapor ingin meminta mediasi kepada pihak kepolisian terhadap mantan suaminya, Daniel Patrick.
"Jadi, dari pribadi WH sendiri bersama lawyer juga menginginkan adanya mediasi terkait kasus ini."
"Karena kan memang awalnya masalah keluarga," pungkasnya.
(Tribunnews.com/ Laras PW/ Fauzi Nur Alamsyah)