TRIBUNNEWS.COM - Pengacara aktris Amber Heard mengatakan kliennya tidak mampu membayar ganti rugi kepada mantan suaminya, Johnny Depp, sebesar US$10,35 juta (Rp 149,4 miliar).
Diketahui Heard harus membayar ganti rugi tersebut setelah juri persidangan memihak Depp atas tuduhan pencemaran nama baik.
Persidangan panjang Johnny Depp dan Amber Heard berakhir pada Rabu (1/6/2022), ketika tujuh juri menilai keduanya mencemarkan nama baik satu sama lain.
Namun kerugian yang paling besar diderita Depp.
Baca juga: POPULER Seleb: Marcel Chandrawinata Dikaruniai Putra Pertama | Fakta Kasus Johnny Depp & Amber Heard
Baca juga: Pengacara Sebut Amber Heard Tak akan Mampu Bayar Kompensasi Rp 145 M setelah Kalah dari Johnny Depp
Juri menetapkan ganti rugi sebesar US$10,35 juta untuk Depp, sementara Heard bakal mendapatkan US$2 juta.
Ditanya apakah Amber Heard bisa membayar ganti rugi itu, pengacaranya bernama Elaine Bredehoft mengatakan tidak.
"Oh tidak, sama sekali tidak," kata Bredehoft dalam wawancara TODAY NBC, dikutip dari The Straits Times.
Dia menambahkan bahwa Heard ingin mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Depp merayakan putusan sidang yang memenangkannya.
Bintang Pirates Of The Caribbean itu sempat kalah dalam kasus pencemaran nama baik melawan tabloid The Sun di London pada 2020 yang mengulasnya sebagai pelaku KDRT.
Di sisi lain, kekalahan persidangan ini membuat Heard patah hati.
Aktor 58 tahun itu menggugat mantan istrinya, Amber Heard, karena tulisan di The Washington Post pada Desember 2018 yang menggambarkannya sebagai pelaku KDRT.
Heard tidak menyebutkan nama Johhny Depp dalam artikel itu, namun isi di dalamnya dengan jelas mengarah kepada sang aktor.
Depp menuntut Heard karena hal tersebut dan meminta ganti rugi sebesar US$50 juta.