Andrie Bayuadjie Ditangkap di Rumahnya
Andrie Bayuadjie ditangkap di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, hasil pemeriksaan urine Andrie Bayuadjie positif konsumsi psikotropika.
Ia mengonsumsi Valdimex Diazepam yang termasuk obat-obatan jenis Psikotropika golongan IV.
Obat ini berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuadjie Pakai Narkoba Jenis Valdimex Diazepam
Baca juga: Gitaris Kahitna, Andrie Bayu Adjie Terjerat Narkoba, Polisi Sita 45 Butir Valdemix Diazepam
Kini Andrie Bayuadjie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini sedang berkoordinasi dengan BNNP terkait penggunaan psikotropika yang dikonsumsi Andrie Bayuadjie.
"Kami sedang berkoordinasi dengan BNNP DKI Jakarta untuk dilakukan assesmen untuk mengetahui sejauh mana penyalahgunaan psikotropika tersebut," ucap Kombes Endra Zulpan.
Baca berita terkait Andrie Bayuadjie lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com) (WartaKotalive.com/ Indri Fahra Febrina)