Saat penangkapan polisi menyita 45 butir valdimex diazepam (Psikotropika golongan IV).
Konsumsi Penenang Sejak 2017
Kata Zulpan, menurut pengakuan Andrie, ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.
Baca juga: BREAKING NEWS, Musisi AB Diamankan Polisi karena Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Terkait hal ini, Andrie Bayuadjie disangkakan 62 jo Pasal 37 ayat (1) UURI no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Barang Buktinya Valdimex Diazepam, Hasil Tes Urine Positif
Usai ditangkap, Andrie langsung menjalani pemeriksaan di Sat narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Hasil tes urine Andrie Bayuajie positif narkoba jenis Benzodiazepine.
"Hasil tes yang bersangkutan positif Benzodiazepine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022).
Zulpan mengatakan, penangkapan Andrie dilakukan di kosnya yang berlokasi di Cilandak, Jaksel, Kamis (2/6/2022) kemarin.
Penangkapan Andrie dilakukan bermula dari laporan masyarakat terkait adanga penyalahgunaan narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti psikotropika dalam penangkapan Andrie Bayuajie ini.
"Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir valdimex diazepam. Ini adalah Psikotropika golongan IV," terang Zulpan.
Mengaku 5 Tahun Mengonsumsi Obat Penenang
Berdasarkan pengakuan Andrie kepada penyidik, ia sudah 5 tahun menggunakan jenis narkotika itu.
Bahkan ia pernah berobat di dokter dan dirinya mengkonsumsi obat penenang sejak 2017 sampai 2018.