TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian kembali meringkus seorang publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, menimpa Andrie Bayuadjie yang tak lain adalah gitaris band Kahitna.
Andrie Bayuadjie ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuadjie Pakai Narkoba Jenis Valdimex Diazepam
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 pukul 12.30 WIB," kata Zulpan, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (3/6/2022).
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," sambungnya.
Kombes Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil tes urin Andrie dinyatakan positif benzodiazepine.
"Telah dilakukan tes urin positif mengandung positif benzodiazepine," tuturnya.
Menurut Zulpan, Andrie Bayuadjie mengaku mengonsumsi obat tersebut dengan alasan untuk mempermudah tidur.
Saat itu, diketahui, sang gitaris memang dalam masa pengobatan dan mengonsumsi obat tersebut sesuai resep dokter.
"Menurut pengakuan saudara Andrie, mengakui bahwa mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Kombes Zulpan.
"Sejak 2017-2018 saat melakukan pengobatan," tambahnya.
Baca juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ditangkap, Barang Buktinya Valdimex Diazepam
Baca juga: Terungkap! Musisi AB Personel Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap karena Narkoba
Namun pada 2020 hingga 2022, Andrie Bayuadjie kembali membeli obat valdimex diazepam secara online tanpa resep dokter.
Padahal, kata Zulpan, obat jenis tersebut hanya bisa didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.