"Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online," terang Zulpan.
"Ini mestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," lanjutnya.
Dari tangan Andrie Bayuadjie, polisi turut mengamankan 45 butir valdimex diazepam.
Atas penyalahgunaan obat psikotropika yang menjeratnya, Andrie ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca juga: Gitaris Kahitna, Andrie Bayu Adjie Terjerat Narkoba, Polisi Sita 45 Butir Valdemix Diazepam
Baca juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Digunakan Musisi AB, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
Berita lain terkait Andrie Bayuadjie Terjerat Narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)