TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian kembali meringkus seorang publik figur terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Kali ini, menimpa Andrie Bayuadjie yang tak lain adalah gitaris band Kahitna.
Andrie Bayuadjie ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca juga: Sosok Andrie Bayuajie, Gitaris Kahitna yang Ditangkap Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Gitaris Band Kahitna, Andrie Bayuadjie Pakai Narkoba Jenis Valdimex Diazepam
"Kejadian ini terjadi pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 pukul 12.30 WIB," kata Zulpan, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (3/6/2022).
"Tempat terjadinya di Jalan Cilandak, Jakarta Selatan tepatnya di kos Cilandak Highland 2 kamar 208," sambungnya.
Kombes Zulpan mengatakan, berdasarkan hasil tes urin Andrie dinyatakan positif benzodiazepine.
"Telah dilakukan tes urin positif mengandung positif benzodiazepine," tuturnya.
Menurut Zulpan, Andrie Bayuadjie mengaku mengonsumsi obat tersebut dengan alasan untuk mempermudah tidur.
Saat itu, diketahui, sang gitaris memang dalam masa pengobatan dan mengonsumsi obat tersebut sesuai resep dokter.
"Menurut pengakuan saudara Andrie, mengakui bahwa mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur," ujar Kombes Zulpan.
"Sejak 2017-2018 saat melakukan pengobatan," tambahnya.
Baca juga: Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Ditangkap, Barang Buktinya Valdimex Diazepam
Baca juga: Terungkap! Musisi AB Personel Kahitna Andrie Bayuadjie yang Ditangkap karena Narkoba
Namun pada 2020 hingga 2022, Andrie Bayuadjie kembali membeli obat valdimex diazepam secara online tanpa resep dokter.
Padahal, kata Zulpan, obat jenis tersebut hanya bisa didapatkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan resep dokter.
"Sepanjang 2020 sampai 2022 yang bersangkutan juga membeli valdimex diazepam secara online," terang Zulpan.
"Ini mestinya obat ini hanya bisa didapat dengan resep dokter tapi yang bersangkutan mendapatkannya tanpa resep dokter," lanjutnya.
Dari tangan Andrie Bayuadjie, polisi turut mengamankan 45 butir valdimex diazepam.
Atas penyalahgunaan obat psikotropika yang menjeratnya, Andrie ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dikenakan pasal 62 juncto Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Baca juga: Gitaris Kahitna, Andrie Bayu Adjie Terjerat Narkoba, Polisi Sita 45 Butir Valdemix Diazepam
Baca juga: Polisi Ungkap Jenis Narkoba yang Digunakan Musisi AB, Gitaris Kahitna Konsumsi Obat Penenang
Berita lain terkait Andrie Bayuadjie Terjerat Narkoba
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)