TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- IS (16) lolos dari hukuman mati dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP yang tewas di TPU Talang Kerikil Kuburan Cina Palembang, Sumatra Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis IS sepuluh tahun penjara. Sementara tiga pelaku lainnya yakni MZ (13), NS (12), AS (12) masing-masing hanya divonis menjalani pendidikan di LPKS selama satu tahun.
Terkait vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Palembang akan mengajukan banding.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis di Semarang Panjat Pagar Setinggi 5 Meter Saat Datangi Kamar Korban
"Pernyataan banding sudah hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (18/10/2024).
Vanny tidak menjabarkan detail pertimbangan JPU mengajukan banding atas vonis tersebut, namun yang jelas tidak memenuhi keadilan di masyarakat.
"Intinya karena tidak memenuhi keadilan di masyarakat," sambungnya.
Keluarga Korban Kecewa
Sebelumnya, keluarga korban sangat keberatan dengan hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap empat pelaku karena sudah menghabisi nyawa AA secara keji dan tidak manusiawi.
"Tentu kami sangat kecewa yang mana kami tahu kalau si pelaku utama itu dituntut hukuman mati sedangkan tiga lainnya 5 tahun sampai 10 tahun. Kami menyampaikan itu sangat jauh tuntutan dengan vonisnya, " kata Bibi korban, Marlina saat dijumpai di rumahnya, Senin (14/10/2024).
Untuk itu Marlina menegaskan, ia sangat berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding terhadap putusan vonis tersebut.
Kendati pelaku masih anak-anak perbuatannya tergolong sadis dan keji terhadap almarhumah AA.
Menurut Marlina hukuman yang dijatuhkan sangat ringan terutama untuk tiga ABH yang hanya divonis 1 tahun ikut pendidikan di LPKS.
"Jangan mentang-mentang pelaku anak di bawah umur hukumannya juga rendah dibanding perbuatannya. Kami harap DPR RI dapat merevisi UU yang mengatur pidana anak, karena takutnya ada masih ada pelaku dan korban yang sama," tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban Zahra Amelia SH mengungkapkan keluarga sangat kecewa dengan putusan Majelis Hakim dikarenakan sangat jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Oknum Dosen Tersangka Pembunuhan Suami di Medan Ludahi Adik Ipar Saat Rekonstruksi
"Sangat kecewa, padahal JPU sudah berani dengan menuntut pidana mati dan penjara untuk tiga orang 5 tahun serta 10 tahun. Yang sangat kami sayangkan jika harus ada tindakan upaya rehabilitasi kenapa cuma 1 tahun, mereka berempat melakukan kejahatan dan mengakui perbuatannya.