News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

Pernah Berupaya Damaikan Olla Ramlan & Aufar Hutapea, Kuasa Hukum: Takdir Berkata Lain

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Aufar Hutapea dan Olla Ramlan - Maruli Tampubolon selaku kuasa hukum Olla Ramlan mengaku sempat cari solusi untuk damaikan Olla dan Aufar. Namun, takdir berkata lain.

Olla Ramlan dan Aufar Hutapea kini telah resmi bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (6/6/2022).

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah buka suara dan membenarkan kabar tersebut.

"Untuk perkara tersebut telah selesai hari ini dengan penyelesaian perkara secara etiligasi dan untuk perkara tersebut."

"Untuk nama tersebut telah ditebus hari ini secara e-court atau etiligasi dan telah dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum tadi sekitar jam 13.00 WIB," kata Taslimah.

Selain mengabulkan gugatan cerai Olla Ramlan, Majelis Hakim juga menetapkan beberapa hal.

Baca juga: Olla Ramlan hingga Oki Setiana Dewi Meriahkan Gathering yang Digelar Fatimah Az Zahra

Baca juga: Cerai Secara Baik-baik dengan Aufar Hutapea, Olla Ramlan Sebut Jaga Mental Anak

Yakni terkait permohonan hak asuh anak pada Olla Ramlan.

Di sisi lain, Aufar Hutapea juga diwajibkan untuk memberi nafkah pada kedua anaknya.

"Dari gugatan penggugat (Olla Ramlan), gugatannya untuk dapat bercerai dengan tergugat (Aufar Hutapea) dikabulkan."

"Selanjutnya untuk anak jatuh atau berada dalam asuhan penggugat serta biaya untuk kedua anak tersebut dibebankan kepada pihak tergugat," terang Taslimah.

Taslimah juga mengungkapkan, tuntutan penggugat terkait mud'ah dan nafkah selama masa iddah Olla Ramlan juga dikabulkan.

Pasangan Aufar Hutapea dan Olla Ramlan  (Kolase Tribunnews/ Instagram @aufar.hutapea)

"Nafkahnya untuk 2 orang anak Rp 40 juta, dan untuk mut'ah juga telah dikabulkan sesuai dengan gugatan serta nafkah selama masa iddah juga."

"Untuk nafkah selama masa iddah adalah Rp 60 juta. Untuk mut'ah sejumlah 40 juta," kata Taslimah.

Namun saat disinggung soal harta gana-gini, Taslimah menuturkan tak ada hal lain yang ditetapkan selain yang ia sampaikan tadi.

"Nggak ada (soal harta gana-gini)."

"Hanya itu saja yang disebutkan, perceraian serta gugatan hak asuh anak serta biaya pemeliharaan anak akibat perceraian yang dikabulkan," beber Taslimah.

Baca berita terkait Olla Ramlan dan Aufar Hutapea lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini