Suami Astrid Khairunnisha berharap kasus ini bisa selesai melalui jalur hukum.
Hal itu bertujuan untuk memberikan Medina Zein efek jera.
"Saya yakin polisi, penegak hukum ini bisa menjalankan profesionalitasnya, biar selesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku harus ada efek jera," jelas Uya Kuya.
Sementara itu, Denise kembali mengingatkan janji kuasa hukum Medina Zein yang akan mendatangkan kliennya untuk melakukan klarifikasi.
"Ya kalau dia udah pulang udah sembuh kan bang Razman udah bilang udah keluar RSJ tepatin dong padahal dia bilang mau klarifikasi. Tepatin dong janjinya," ungkap Denise.
Laporan Uya Kuya
Uya Kuya telah membuat laporan terhadap Medina Zein atas kasus dugaan penipuan pada Kamis, (12/5/2022).
Ia pun telah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus).
Ketika itu, ia menjalani pemeriksaan bersama dengan Denise Chariesta.
Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Laporan Uya Kuya teregister dengan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Fauzi Alamsyah)