News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bakal Dijerat Pasal Pengeroyokan, Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara, Imbas Emosi Ditagih Utang

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iko Uwais saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2022).

"Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu kemarin, saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah," pungkas Ivan. 

Korban luka di bagian kepala hingga punggung

Rudi, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko Uwais, kini menjalani rawat jalan. 

Baca juga: Iko Uwais Cerita Pengalamannya Syuting Bareng Jason Statham dan Sylvester Stallone

Berdasarkan hasil visum, Rudi mengalami luka di bagian wajah, kepala hingga punggung akibat perkelahian yang terjadi akibat adanya perselisihan. 

"Korban sudah kita lakukan visum pada saat laporan di hari Sabtu kemarin, saat ini juga korban sedang rawat jalan di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitiria, Senin (13/6/2022) malam. 

"Untuk korban, berdasarkan hasil visum, terluka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan, dan bagian punggung," sambungnya. 

Iko menganiaya Rudi menggunakan tangan kosong.

"Iya, tangan kosong, tidak menggunakan senjata," ucap Kompol Ivan Adhitiria. 

Bakal dijerat pasal pengeroyokan, Iko Uwais terancam 5 tahun penjara

Atas kejadian tersebut Iko Uwais dan temannya bernama Firmansyah disangkakan pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang lain yang dilakukan secara bersama-sama.

"Pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan saudara IK dan FR," kata Ivan. 

Iko terancam hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan penjara. 

Polisi jadwalkan Iko Uwais diperiksa hari ini

Iko Uwais dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota pada besok pagi, Selasa (14/6/2022). 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini