TRIBUNNEWS.COM - Suami Audy Item, Iko Uwais kini tengah menjadi sorotan terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret namanya.
Melalui kuasa hukumnya, Leonardus Sagala buka suara dan memberi tanggapan terkait kasus yang menimpa Iko Uwais.
Dikutip dari Kompas.com, Leonardus Sagala membenarkan Iko Uwais memiliki hubungan kerja sama dengan tetangganya, Rudi.
Diketahui, Rudi memiliki jasa usaha desain interior.
Saat itu, Rudi diminta untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Iko Uwais sepakat dengan nominal yang diberikan Rudi senilai Rp300 juta.
Sementara, Iko Uwais telah membayar setengahnya, yaitu Rp150 juta.
Baca juga: Kaget Iko Uwais Dilaporkan Kasus Penganiayaan, Billy Syahputra : Nggak Emosian
Baca juga: KRONOLOGI Iko Uwais Diduga Lakukan Penganiayaan, Awalnya Tagih Bayaran lalu Berujung Kekerasan
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan."
"Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leonardus Sagala dalam jumpa pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari.
Leonardus Sagala lantas menjelaskan, saat Iko Uwais menanyakan kelanjutan proyek tersebut, Rudi justru tak memberi tanggapan yang baik.
Suami Audy Item pun memutuskan untuk menghubungi pihak kontraktor yang sudah ditunjuk untuk menghubungi Rudi secara langsung.
"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami."
"Jadi, pada saat kejadian, klien kami ini mencoba untuk mengambil foto atau video untuk membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," terang Leonardus Sagala.
Namun, sayangnya tindakan Iko Uwais ini diketahui oleh Rudi yang merasa keberatan.
Rudi pun teriak dan justru memaki klien kami dan keluarga.
"Ada istri dan kakaknya di situ."
"Melihat respon dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," beber Leonardus Sagala.
Leonardus Sagala menuturkan, ternyata tindakan Rudi dan istrinya tak berhenti di situ.
Mereka justru merekam balik Iko Uwais dengan nada diduga mengancam lalu memviralkan.
Melihat tindakan yang dilakukan Rudi, Iko Uwais pun berusaha menghentikan karena berpotensi merusak nama baik.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam itu, justru Rudi yang melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," jelas Leonardus Sagala.
Baca juga: Iko Uwais Merasa Difitnah, Kuasa Hukumnya Sebut Rudi Lakukan Provokasi, Bahkan Mengancam
Baca juga: Bakal Dijerat Pasal Pengeroyokan, Iko Uwais Terancam 5 Tahun Penjara, Imbas Emosi Ditagih Utang
Menurutnya, Iko Uwais tak melawan dan menahan diri meskipun mendapat serangan.
Hingga akhirnya Rudi berusaha membanting.
"Akhirnya, klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri."
"Nggak mungkin orang mau dipukul tapi diem terus."
"Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya akhirnya Rudi terjatuh," tuturnya.
Firmansyah yang melihat kejadian tersebut lantas berusaha melerai Iko Uwais dan Rudi.
Namun, kepala Firmansyah justru hendak dipukul Rudi menggunakan tutup tong sampah.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan."
"Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," kata Leonardus Sagala.
Dengan penjelasan tersebut, Leonardus Sagala menegaskan Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," terangnya.
Oleh sebab itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiaayan dan atau pencemaran nam baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Baca berita terkait Iko Uwais lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi)