TRIBUNNEWS.COM - Rudi telah melaporkan aktor Iko Uwais ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan kasus penganiayaan.
Dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (15/6/2022), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki memberikan penjelasan.
"Sebagaimana laporan polisi yang ada, yaitu kasus pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu (malam Minggu), tepatnya di TKP di Perumahan Vernonia Summarecon, Medan Satria."
"Korban pelapor atas nama inisial R, terlapornya atas nama IU dan F," terang Hengki.
Baca juga: Iko Uwais Sempat Buka Pintu Damai Untuk Rudi, Sebelum Lapor ke Polisi Terkait Pencemaran Nama Baik
Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa Rudi dan saksi lainnya telah dilakukan visum.
"Dari kasus laporan tersebut, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban sendiri sudah melakukan visum, termasuk dua orang saksi lainnya," tuturnya.
Sementara itu, Iko dan Firmansyah pun telah dipanggil untuk diperiksa.
Namun, pihak yang bersangkutan berhalangan hadir sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan kepada Iko dan Firmansyah.
"Terhadap terlapor, IU dan F, rencana pemeriksaan hari ini sudah dipanggil."
"Namun, dari pihak pengacara menyampaikan sore ini akan datang ke sini."
"Bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena masih ada kegiatan dan akan di-schedule kembali untuk pemeriksaan IU maupun F," ucap Hengki.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan juga memberikan penjelasan.
"Terkait dengan kasus terhadap saudara Iko Uwais, bisa saya sampaikan bahwa yang pertama ada laporan terhadap saudara Iko Uwais di Polres Metro Bekasi Kota."
"Yang dilaporkan oleh seseorang atas nama Rudi terkait terjadinya tindak pidana kekerasan di muka umum yang dilakukan oleh saudara Iko Uwais."