Laporan Wartawan Wartakotalive, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani kaget saat mengetahui rumahnya dikepung penyidik kepolisian dari Polresta Serang Kota untuk melakukan penjemputan paksa.
Hal tersebut dikarenakan, diakui Nikita Mirzani kalau penyidik Polresta Serang Kota datang ke rumahnya pukul 03.00 WIB.
"Kaget pastinya datang jam 3 pagi. Bingung juga mau ngapain datang pagi-pagi, kan saya masih saksi," kata Nikita Mirzani di kediamannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).
Wanita yang akrab disapa Niki itu juga menanyakan kepada petugas, kenapa mendatangi rumahnya di jam yang tidak wajar.
"Katanya mereka sudah sesuai prosedur dan membawa surat tugasnya.
Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Temui Dito Mahendra dan Tantang Nindy Ayunda Bertinju
Ya kan kalau datang jam 8 pagi bisa, saya silahkan masuk malah.
Kalau pagi kayak ada yang janggal aja," ucapnya.
"Apa mungkin bapa polisi sengaja datang jam segitu biar saya engga bisa telpon siapa-siapa?
Ya saya tidak mau ikut, harus ditemani kuasa hukum gua lah," sambungnya.
Wanita berusia 36 tahun tersebut akhirnya menghubungi pengacaranya dan juga sahabatnya, Fahmi Bachmid dan Fitri Salhuteru.
"Kalau memang baik-baik, saya juga baik.
Toh saya juga bakalan datang ke Polres Serang Kota sana kok. Cuma kemarin saya ada kesibukan," jelasnya.
Mengenai surat panggilan kepolisian, janda tiga anak itu membenarkan sudah menerimanya.
Tapi, ia menilai surat tersebut tidak wajar.
"Karena, dalam seminggu, surat panggilan polisi itu datang 12 kali dalam satu bulan. Ini kan dilaporkan tanggal 16 Mei 2022," ungkapnya.
Nikita Mirzani merasa aneh dengan proses laporan yang dibuat Dito Mahendra karena dalam sebulan, sudah ada 12 kali surat pemanggilan.
"Ya saya engga tau ya. Cuma aneh aja," ujar Nikita Mirzani. (Arie Puji Waluyo/ARI).