Wanita yang akrab disapa Niki itu berucap bahwa petugas kepolisian Polresta Serang Kota diduga melakukan pelanggaran, memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin.
Kabar tersebut dibantah oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga yang menyebut petugasnya tidak melakukan pelanggaran.
"Tidak benar bila NM mengatakan polisi masuk ke dalam rumah tanpa ijin, karena posisi polisi dari pagi hingga saat ini masih di depan pagar rumah NM," tambahnya.
Shinto mengungkapkan petugas Polresta Serang Banten sedang melakukan upaya paksa penjemputan Nikita Mirzani, untuk dimintai keterangan.
Sehingga, diakui Shinto, petugasnya sudah melakukan hal tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Penyidik sudah meminta dengan persuasif untuk NM membuka pintu dan bertemu dengan penyidik, namun NM tidak bersedia," tulisnya.
Shinto menegaskan, penyidik dan anggota dari Polresta Serang Kota dibekalkan dengan surat perintah yang jelas, untuk melakukan upaya penjemputan paksa kepada Nikita Mirzani.
"Maka sepatutnya sebagai warga negara yang taat hukum, NM kooperatif dengan penyidik," tulis Shinto Silitonga.
Polisi Bubarkan Diri Setelah Bertahan 9 Jam
Penyidik Polresta Serang Kota membubarkan diri dan meninggalkan kediaman Nikita Mirzani, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2022).
Baca juga: Dinar Candy Sengaja Cari Sponsor Biar Tak Rugi Tanding Tinju dengan Nikita Mirzani
Sebanyak 12 Anggota kepolisian Polresta Serang Kota meninggalkan rumah Nikita Mirzani sekitar pukul 12.15 WIB, setelah datang sekitar pukul 03.00 WIB.
"Kami mau makan siang dulu, isi perut," ucap salah satu petugas kepolisian.
Menurut keterangan Ketua RT setempat, anggota kepolisian Polresta Serang Kota kembali ke kantornya setelah sembilan jam menunggu Nikita Mirzani.
"Sudah, sudah bubar," kata Ketua RT.