News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ronal Surapradja Diduga Lakukan KDRT, Kuasa Hukum Sang Istri Angkat Bicara Soal Itu

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ronal Surapradja ajukan permohonan cerai terhadap istrinya, Seruni Purnamasari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ronal Surapradja diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri, Seruni Purnamasari.

Kuasa hukum Seruni, Abdul Hamim Jauzie, berpendapat jika dalam pasangan suami istri memang kerap merasakan pasang surut dalam berumah tangga.

Abdul Hamim juga tak membenarkan adanya dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Ronal.

"Selama kurun perkawinan itu, tentu pasang surut, ada harmonis, ada juga mbak Runi merasa tertekan," ujar Abdul Hamim di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Istri Ronal Surapradja Ajukan Gugatan Hak Asuh Anak dan Harta Gana Gini 

Namun, Abdul menegaskan jika kliennya memang sempat melakukan konsultasi ke psikolog. Kendati demikian ia tak mau membeberkan tujuan Seruni untuk melakukan konsultasi.

"Kaena ada keterangan psikolog, mbak Runi butuh psikolog untuk konseling akibat proses ini. benar atau tidak, itu harus pengadilan, kami hanya menduga," ucap Abdul.

"Ini kekerasan rumah tangga kan tidak hanya psikis, juga ada dugaan kekerasan lainnya," sambungnya.

Selain itu, Seruni Purnamasari dan kuasa hukumnya telah menyiapkan bukti-bukti kuat adanya gangguan psikis yang dialami oleh dirinya.

"Kami punya bukti. kalo psikis jelas ada keterangan dokter psikolog," pungkas Abdul Hamim.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Alasan Ronal Surapradja Gugat Cerai Istri karena Sudah Tidak Ada Kecocokan 

Sebelumnya, Ronal Surapradja menggugat cerai sang suami, Ronal Surapradja ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 21 Maret 2022.

Perceraian keduanya terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 1263/Pdt.G/2022/PAJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini