"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan."
"Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," kata Leonardus Sagala.
Dengan penjelasan tersebut, Leonardus Sagala menegaskan Rudi telah memutarbalikkan fakta dalam laporan di Polres Metro Bekasi Kota.
"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," terangnya.
Oleh sebab itu, Iko Uwais melaporkan Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiaayan dan atau pencemaran nam baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Baca berita terkait Iko Uwais lainnya
(Tribunnews.com/ Laras PW) (Kompas.com/ Baharudin Al Farisi)