TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru rumah Ustaz Yusuf Mansur digeruduk massa tuntut kejelasan investasi batu bara, kerugian capai Rp 46 Milyar.
Senin (20/6/2022) kemarin, sebanyak 30 orang menggeruduk kediaman Yusuf Mansur di Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang.
Massa yang menggeruduk rumah Yusuf Mansur ini merupakan pengurus dan jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, Bogor, Jawa Barat.
Kedatangan mereka ke rumah Ustaz Yusuf Mansur tak lain untuk meminta pertanggungjawaban atas program investasi batu bara yang ditawarkan Ustaz Yusuf Mansur 12 tahun silam
Fakta baru pun terungkap terkait investasi batu bara Ustaz Yusuf Mansur.
Baca juga: Momen Wabup Deliserdang Ali Yusuf Siregar Lepas 359 Calon Jemaah ke Asrama Haji Kota Medan
Iming-iming Investasi Dilakukan di Masjid
Sekretaris Yayasan Pelita Lima Pilar, Herry M Joesoef, mewakili para korban menuturkan Ustaz Yusuf Mansur awalnya menawarkan investasi batu bara kepada pengurus dan jemaah masjid.
"Dia (Yusuf Mansur) datang ke Masjid Darussalam. Terus dia mempresentasikan bisnis di dalam masjid," kata Herry dikutip dari Kompas.com.
Para jemaah dan pengurus masjid diiming-imingi mendapatkan keuntungan dari investasi itu per bulan.
Hingga pada akhirnya banyak jemaah dan pengurus masjid yang mengikuti program investasi ini.
250 Korban, Cuma 2 yang Untung di Awal
Tidak sedikit, dikabarkan sebanyak 250 orang yang terdiri dari jemaah dan pengurus masjid mengikuti program investasi tersebut.
Baca juga: Cerita Keluarga Sofiana Yusuf Bobotoh yang Meninggal di GBLA: Kami Semua Pecinta Persib
Mereka tidak menduga, uang yang sudah digelontorkannya sejak 2009-2010 itu, hilang tanpa kabar.
Hingga saat ini, kata Herry, para korban tak kunjung mendapatkan keuntungan.
"Investasi mulai 2009 akhir sampai 2010 awal (durasi investasi). Nah, sampai sekarang ini, enggak ada yang dikembalikan," lanjut Herry.
Sebelumnya, sambung Herry, ada dua orang yang awalnya sempat mendapat hasil investasi selama beberapa bulan.
Namun, pada kenyataannya tidak ada lagi yang mendapatkan keuntungan ataupun pengembalian dari investasi tersebut.
Total Kerugian Capai 46 M
Jumlah total nominal investasi para jemaah dan pengurus Masjid Darussalam Kota Wisata, diklaim mencapai Rp 46 miliar.
Bahkan, ada beberapa orang yang berinvestasi hingga miliaran rupiah kepada Ustaz Yusur Mansur.
Baca juga: Pengakuan Korban Koin Kripto Wirda Mansur, Tuntut Ganti Rugi Malah Terima Intimidasi Yusuf Mansur
"Dari 250 orang (investor), uang yang terkumpul waktu itu (mencapai) Rp 46 miliar," kata Herry.
Salah seorang investor, kata Herry, bahkan sampai menjual tempat tinggalnya untuk mengikuti investasi batu bara milik Yusuf Mansur.
Dari hasil menjual rumahnya, NK mendapatkan uang sebesar Rp 700 juta.
"Terus yang Rp 500 juta diinvestasikan ke batu bara," ungkap Herry.
Sementara sisanya, untuk biaya mengontrak rumah.
Yusuf Mansur Disebut Kabur
Herry mengatakan bahwa puluhan orang itu datang untuk berdialog langsung dengan Yusuf Mansur.
Namun, mereka tidak bertemu dengan Ustaz Yusuf Mansur secara langsung.
Baca juga: Alvin Faiz Takut Yusuf Terlantar jika Tak Dipulangkan ke Larissa Chou: Saya Sibuk sampai Malam
Alih-alih bertemu dengan yang bersangkutan, para korban malah bertemu dengan orang yang mengaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur.
"Jam 09.15 WIB (Senin) kita sudah di sana. Kita berdiri, kita enggak mau masuk ke dalam (kediaman Yusuf Mansur). Karena kalau masuk ke dalam, katanya enggak boleh direkam. Ya kita (menyampaikan tuntutannya) di tengah jalan," ujar Herry.
Menurut Herry, penyampaian tuntutan itu berlangsung selama 1,5 jam meski tidak ada Yusuf Mansur dilokasi kejadian.
"Ya dia (Yusuf Mansur) kabur kok," kata Herry.
Tersandung Kasus Lain
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur digugat dengan nominal fantastis hingga Rp 98 Triliun oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022).
Ia digugat atas kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji.
Baca juga: Dibully dan Dibandingkan dengan Penceramah Lain, Ustaz Yusuf Mansur: Insya Allah Saya Akan Belajar
Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yusuf Mansur digugat bersama dengan tiga tergugat lainnya
Keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun.
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, sebanyak 12 orang menggugat penceramah Yusuf Mansur karena ingkar janji atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji serta umrah.
Salah satu penggugat, yakni Lilik, mengungapkan Yusuf Mansur membuka peluang investasi membangun hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji.
Lantaran ia merasa tertarik dengan investasi itu, Lilik pun mengikuti program investasi itu.
"Kalau ingat ini saya sakit hati. Awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia, mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transitnya para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri di tempatnya," ujar Lilik.
(Tribunnews.com/Galiuh Widya Wardani/Fauzi Nur Alamsyah)