Ustaz kondang itu kembali digugat. Kali ini giliran gugatan dilayangkan oleh tiga orang korban investasi. Mereka adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Dalam sidang perdana, masing-masing penggugat diwakilkan kuasa hukum.
“Hari ini sidang pertama dari gugatan tiga orang, korban daripada investasi tabung tanah, ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Asfa Davy Bya kuasa hukum pihak penggugat usai persidangan di PN Tangerang, Selasa (18/1/2022).
”Ini sidang pertama, tadi pemeriksaan berkas, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran mediasi,” ujarnya.
Dilansir situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara itu tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.
Disebutkan dalam petitum bahwa gugatan itu terkait dengan Program Tabung Tanah.
Mereka beranggapan jika program itu tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Asfa Davy Bya, kuasa hukum pihak penggugat Ustaz Yusuf Mansur saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
”Kasusnya mengenai investasi tabung tanah, jadi penggugat tiga orang, mereka pada waktu itu bekerja di Hong Kong. Saat itu datang ke sana, di pengajian menawarkan invetasi tabung tanah."
Baca juga: Ustadz Yusuf Mansur Klarifikasi Soal Kebutuhan Rp 200 Triliun, Ternyata Bukan Hanya Untuk Paytren
"Apa tabung tanah? Itu pun juga tidak clear, karena hanya ditawatkan satu meterpersegi tabung tanah seharga Rp2,2 juta, yang mana harus didaftarkan sebagai anggota koperasi Merah Putih,” beber Asfa.
“Kenapa kita gugat? Karena sejak mereka invetasi sampai hingga hari ini, satu tidak ada laporan mengenai invetasi, untuk apa?"
"Tabung tanah itu apa sendiri kita tidak mengerti? Mudah-mudahan dalam persidangan nanti bisa dijelaskan apa yang dimaksus investasi tabung tanah itu,” ucapnya.
Sejak melakukan investasi sekitar tahun 2014, beberapa kali para korban yang berada di Hongkong mencoba menghubungi pihak Ustaz Yusuf Mansur.
”Waktu itu dikasih website, email, tidak pernah dibalas. Bahkan, ada yang dikasih nomor telephone, mungkin sudah tidak bisa lagi. Nah ini kemudian jadi pertanyaan,” tegasnya.