TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kini berkasnya menunggu untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepada wartawan, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
“Tadi tanya Kasi Pidum, ternyata sudah masuk surat penetapan tersangkanya,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).
Menurut dia, surat penetapan tersangka yang dikirim Polresta Serang Kota diterima jaksa penuntut umum (JPU) beberapa hari lalu.
Namun, pastinya ia belum mengetahui kapan pengiriman surat pemberitahuan surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.
Perjalanan kasus yang menjerat Nikita
Artis Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan lantaran tersangkut kasus dengan seorang pengusaha Taman Mini Indonesia Indonesia Indah (TMII) sekaligus diduga kekasih dari Nindy Ayunda, Dito Mahendra.
Baca juga: UPDATE Kasus Nikita Mirzani: Telah Ditetapkan Tersangka, Surat Penetapan Diterima Kejari Serang
Seperti diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito terkait adanya dugaan kasus pencemaran nama baik.
Bahkan, penyidik dari Sat Reskrim Polresta Serang, Banten sempat menyambangi kediaman Nikita Mirzani selama delapan jam hingga dikabarkan akan melakukan penjemputan paksa.
Upaya penjemputan paksa ini dilakukan lantaran Nikita Mirzani diduga mangkir dari panggilan polisi.
“Jadi polisi datang katanya mau menjemput dan menahan gue.”
Baca juga: Nikita Mirzani Minta Bantuan Polisi Bertemu Dito Mahendra
“Gue dilaporin sama Dito Mahendra,” tuturnya pada Rabu (15/6/2022).
Lalu, bagaimanakah perjalanan kasus Nikita Mirzani dengan Dito Mahendra ini hingga berujung adanya isu penetapan tersangka? Berikut ulasannya:
Awal Kasus: Disebut Pencemaran Nama Baik via Insta Story