TRIBUNNEWS.COM - Ivan Gunawan atau Igun mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/6/2022) untuk menjalani pemeriksaan terkait DNA Pro.
Diketahui, Igun diperiksa pertama kali pada 14 April lalu.
Bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, Igun memenuhi panggilan.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Kamis (23/6/2022), Sandy memberikan keterangan lebih lanjut.
Baca juga: Ivan Gunawan-DJ Una Diperiksa Lagi Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Penjelasan Polri
"Hari ini agendanya klien kami sudah menjalani proses pemeriksaan."
"Ada beberapa tambahan yang sudah dijawab dan tadi dijelaskan kepada pihak penyidik," terang Sandy.
Ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Hanya sekadar itu aja, hanya beberapa pertanyaan, iya mengenai DNA Pro," tutup Sandy Arifin.
Ivan Gunawan dan DJ Una Pro kembali diperiksa
Seperti yang diberitakan Tribunnews, tak hanya Ivan Gunawan yang kembali menjalani pemeriksaan, tetapi DJ Una pun turut kembali diperiksa terkait kasus robot trading DNA Pro.
"Keduanya dilakukan pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk jaksa dalam P19 perkara DNA Pro," terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko.
Gatot menuturkan bahwa Igun tersebut diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, DJ Una memenuhi pemeriksaan sejak pukul 13.30 WIB.
"DJ Una saat ini masih berjalan untuk BAP tambahan sebagai saksi," tuturnya.
Ribuan korban telah melapor dan 11 tersangka telah ditetapkan
Kerugian yang dialami korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim dari investasi bodong ini telah mencapai Rp 551,725 miliar.
Jumlah korban yang melapor pun telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban."
"Dengan total kerugian kurang lebih Rp 551.725.456.972."
"Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan bahwa telah ada 14 tersangka dalam kasus ini.
Ada pun petinggi perusahaan DNA Pro yang hingga kini masih menjadi buronan.
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," ucap Whisnu.
Tersangka yang telah ditangkap di antaranya adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy dan sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," tutup Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Igman Ibrahim)
Berita lainnya terkait Ivan Gunawan dan DJ Una