TRIBUNNEWS.COM - Aktor Iko Uwais kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Bekasi.
Dijadwalkan, Iko Uwais bakal diperiksa hari ini atas kasus dugaan penganiayaan atas laporan Rudi.
Kuasa Hukum Iko Uwais, Rahim Ket menyebut pihaknya telah menerima surat panggilan.
Dalam surat tersebut, suami Audy Item diminta untuk menghadiri pemeriksaan pada Sabtu (25/6/2022).
"Surat panggilan pertama untuk Iko sudah diterima untuk datang Sabtu," ujar Rahim Key saat dikonfirmasi pada Jumat (24/6/2022) malam.
Nantinya, Iko disebut bakal hadiri pemeriksaan bersama tim kuasa hukumnya.
Tidak hanya Iko, terlapor Firmansyah juga bakal diperiksa.
Namun pemeriksaan keduanya dilakukan secara terpisah.
"(Datang) didampingi tim kuasa hukum, baik Iko Uwais maupun Firmansyah datang sendiri-sendiri karena waktunya berbeda.
Pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk jadwal kehadiran Iko Uwais hari ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira sebelumnya mengatakan pihaknya memanggil aktor laga Iko Uwais untuk diperiksa kembali atas dugaan penganiayaan yang dilaporkan desainer interiornya bernama Rudy.
"Terlapor akan kita panggil lagi sebagai saksi, untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan,"
"Karena memang itu mekanismenya," kata Ivan Adhitira.
Baca juga: Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan
Terkait dengan status Iko Uwais apakah pihaknya akan menetapkan sang aktor laga menjadi tersangka, Ivan belum bisa menjabarkannya lebih jauh.