TRIBUNNEWS.COM - Pihak Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani meminta penindakan hukum yang seadil-adilnya atas kasus yang ada.
Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Adapun laporannya terkait pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita melalui konten insta story nya yang diunggahnya, dan Nikita Mirzani kini telah berstatus tersangka.
Atas kasus tersebut Polresta Serang Kota telah menfasilitasi upaya mediasi antara pihak Dito Mahendra dan Nikita Mirzani.
Baca juga: Pihak Dito Mahendra Buka Suara setelah Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Diketahui Pengacara Dito Mahendra (DM), Luvino Siji Samura SH MH, pelapor Nikita Mirzani mendatangi Markas Polresta (Mapolresta) Serang Kota, Jumat (24/6/2022) malam.
Luvino mengatakan, kedatangannya kali ini untuk memenuhi panggilan penyidik Polresta Serang Kota, yang ingin melakukan restorative justice, atau melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Akan tetapi, kata Luvino, pihak Nikita Mirzani atau kuasa hukumnya tidak hadir di Mapolresta Serang Kota hari ini, dikutip dari TribunBanten.com.
"Dari tadi kami sudah menunggu pihak terlapor, saudari NM atau kuasa hukumnya mungkin, belum menghadiri panggilan (sebagai tersangka-red) dari kawan-kawan penyidik dari Polresta Serang Kota," kata Luvino kepada awak media, Jumat malam, (24/6/2022).
"Kita dipanggil oleh Polresta Serang Kota, untuk melakukan restorative justice, namun dari terlapor belum bisa hadir, yang saya enggak tahu alasannya siapa."
Dilaporkan pihak Nikita Mirzai bahkan tidak mendatangi Polres Serang Banten sampai pukul 21.00 WIB.
Minta Keadilan
Sementara itu Luvino meminta pihak kepolisian memproses hukum dengan seadil-adilnya, terutama memberikan keadilan bagi pelapor.
"Agar, tidak ada keraguan bagi masyarakat, dalam melakukan kegiatan di masyarakat dengan baik lah. Saya harap, ada keadilan untuk pelapor," ucapnya.
Pihak Dito Mahendra pun juga mengaku membuka pintu damai.
Baca juga: Polisi Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Nikita Mirzani, Tapi Sang Artis Absen Saat Mediasi