News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabar Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Beda Respon Sang Artis dan Dito Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Kasus Dito Mahendra dan Nikita Mirzani mencuri perhatian publik. Kini kabarnya Nikita Mirzani tersangka.

Kabar Nikita Mirzani tersangka ini mencuat saat Nikita Mirzani memposting rumahnya digeruduk oleh polisi pukul 03.00 dini hari.

Nikita Mirzani tersangka terkait laporan Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani ke kepolisian akibat kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Pihak Dito Mahendra: Tak Tahu Alasannya, Saya Harap Ada Keadilan

Di mana melalui media sosialnya Nikita Mirzani menyebut Dito Mahendra penipu dan PHP.

Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait dugaan kasus ITE dan pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. 

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Penjelasan Polisi dan Jaksa Soal Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabar Nikita Mirzani tersangka diungkapkan Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil.

Ia mengungkapkan bahwa Kejari Serang sudah menerima SPDP sekaligus surat penetapan Nikita Mirzani tersangka dari Polresta Serang Kota.

Baca juga: Polisi Upayakan Restorative Justice untuk Kasus Nikita Mirzani, Tapi Sang Artis Absen Saat Mediasi

"Sudah, sudah kita terima (SPDP). Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka) tapi sebagai terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," ungkap Rezkinil Jusar saat dihubungi awak media, Rabu (22/6/2022). 

Nikita Mirzani buka suara soal isu dirinya jadi tersangka (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube KH INFOTAINMENT)

Rezkinil Jusar mengatakan, surat tersebut sudah terima pihaknya sejak 13 Juni 2022. 

Adapun surat ketetapan nomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di media sosial.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Hadiri Mediasi, Pihak Dito Mahendra: Tak Tahu Alasannya, Saya Harap Ada Keadilan

Ini merupakan klarifikasi terkait surat penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra yang beredar di kalangan wartawan.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," ujar Wahyu. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini