Ditetapkan sebagai Tersangka
Diberitakan Wartakotalive.com, polisi sudah menetapkan DJ Joice sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Selain DJ Joice, polisi juga menetapkan tiga rekannya sebagai tersangka.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan pada empat tersangka itu.
"Kami masih dalami mereka pengguna dan penyalahguna narkotika atau pengedar," terang Billy.
Laporan dari Masyarakat
Billy menjelaskan, penangkapan DJ Joice berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Ternyata benar apa yang diterima laporan masyarakat bahwa terdapat info dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika."
"Kemudian tim opsnal meluncur ke TKP yang berada di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," katanya, Selasa, dilansir TribunJakarta.com.
DJ Joice ditangkap di kamar indekos bersama tiga rekannya sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Kini, mereka dijerat Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi) (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Artis Terjerat Narkoba