TRIBUNNEWS.COM - Saksi kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir berkelit saat ditanya hakim, proses pemeriksaan terpaksa ditunda.
Artis Nirina Zubir saat ini masih menghadapi kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.
Terbaru, pada Selasa (28/6/2022) dilakukan sidang lanjutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Saat sidang, jaksa menghadirkan saksi yang berprofesi sebagai pegawai bank BCA, bernama Heru.
Dikutip dalam Kompas.com, Heru membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah.
Riri juga sempat melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.
Selaku pegawai, Heru mengaku hanya bertugas menandatangani berkas pinjaman kredit Riri Khasmita.
"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru.
Kemudian, Hakim bertanya soal pegawai yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas sebelum ditandatangani oleh Heru.
Namun, saat itu Heru menjawab tidak mengetahui siapa petugas tersebut.
Baca juga: Nirina Zubir Heran Aset Milik Keluarganya Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Riri Khasmita Eks ART ke Bank
"Saya tidak tahu, saya hanya ditugaskan untuk menandatangani saja," ujar Heru.
Dalam persidangan itu, hakim sempat menanyakan pertanyaan itu berkali-kali.
Akan tetapi, Heru tak memberikan jawaban pasti dan terlihat berkelit.
Sehingga, hakim menilai Heru adalah orang yang tak kooperatif.