Ia masih berkelit dengan jawabannya sendiri.
Akhirnya, Hakim Ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Heru.
Diketahui lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini, yakni asisten ibunda Nirina, Riri Khasmita dan suaminya, Edirianto.
Tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosalina, dan Erwin Riduan merupakan notaris dan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT.
Riri Khasmita diduga mengambil enam sertifikat tanah milik ibunda Nirina Zubir.
Riri Khasmita telah ditetapkan menjadi terdakwa atas pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang.
Dengan adanya masalah ini, keluarga Nirina mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.
Simak berita lainnya terkait Artis Ditipu ART
(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi)