Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa belum menghadirkan Nur Alamsyah yang sebagai saksi korban untuk memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan penganiayaan yang jerat Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai terdakwa.
Hal ini pun menjadi tanda tanya oleh majelis hakim yang memimipin persidangan. JPU menjelaskan bahwa mereka belum bisa menghadirkan saksi korban di persidangan.
"Untuk saat ini saksi Nur Alamsyah belum dihadirkam yang mulia," tutur JPU kepada hakim.
Baca juga: Saksi Menyebutnya Pukul Korban Berkali-kali, Putra Siregar Keberatan dan Ungkap Versinya
"Sebagai saksi korban harusnya dihadirkan," timpal Hakim yang memimpin persidangan.
Sayangnya JPU tetap menyatakan tak bisa menghadirkan Nur Alamsyah dalam pemeriksaan saksi pertama hari ini.
"Karena berhalangan belum bisa dihadirkan," tandas JPU.
Total ada tiga saksi yang dihadirkan kali ini mereka adalah Saputra Aditya selaku pengawal Nur Alamsyah, kemudian rekan Nur Alamsyah, Satya Cendekia Putra Pratama dan hingga pemilik cafe, Reza Rabbani.
Ketiganya berada di lokasi pada saat kejadian berlangsung. Mereka menjelaskan kesaksian sesuai apa yang mereka lihat di TKP.
Istri Putra Siregar, Septia Siregar hadir dalam persidangan untuk mendengarkan kesaksian para saksi.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Putra dan Rico didakwa dengan pasal alternatif. Pertama Pasal 170 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Pasal 351 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.