News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Balas Dendam Ibu Dianiaya, Pemuda di OKU Timur Siram Buruh Tebang Tebu Pakai Air Keras hingga Tewas

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tewas -- Pemuda di OKU Timur siram buruh tebang tebu pakai air keras hingga tewas. Pelaku marah ibunya dianiaya korban.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial PL (20) dari Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, melakukan penganiayaan terhadap Aang Hunafi (26), seorang buruh tebang tebu.

Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk balas dendam karena Aang diduga sering menganiaya ibu PL.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (29/7/2024), ketika Aang sedang tertidur di kontrakannya di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.

PL menyiramkan air keras ke sekujur tubuh Aang, yang kemudian mengalami luka bakar parah.

Setelah kejadian tersebut, Aang Hunafi dilarikan ke RSUD Desa Tulus Ayu, kemudian dirujuk ke RSUD M Husein Palembang untuk perawatan lebih lanjut.

Namun, meski telah mendapatkan perawatan intensif, Aang meninggal dunia pada Minggu (10/11/2024), akibat luka bakar yang dialaminya.

Marsina, ibu Aang, melaporkan kejadian ini ke Polsek Cempaka dengan Laporan Polisi Nomor LPB 18 X 2024 pada 1 Oktober 2024.

Setelah penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap PL pada Kamis (21/11/2024), di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang.

"Anggota berhasil mengamankan yang diduga Pelaku di tempat persembunyiaanya tanpa perlawanan di Desa Pulau Borang Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin."

"Pelaku beserta barang bukti dibawa Polsek Cempaka untuk ditindaklanjuti," katanya, Senin (25/11/2024). 

Baca juga: Pemuda di OKU Timur Sumsel Siram Buruh Tebang Tebu Pakai Air Keras Hingga Tewas, Ini Motifnya

Dari hasil interogasi, PL mengakui perbuatannya.

Tim kepolisian juga menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sisa air keras, satu bantal bekas terbakar, dan satu kasur kapuk yang digunakan Aang.

PL dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Marah Ibunya Dianiaya di Tempat Ramai, Pemuda di OKU Timur Siram Pelaku Pakai Air Keras Hingga Tewas

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini