News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Haji Faisal Uangkap Alasan Kembalikan Uang Rp 2 Juta Tiara Marleen Pemberian untuk Gala Sky 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haji Faisal dan Tiara Marleen - Haji Faisal menolak untuk berdamai dengan Tiara Marleen usai dilakukan mediasi di Polres Metro Depok, pada Jumat (1/7/2022).  Seusai melakukan mediasi, Faisal mengungkapkan telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Tiara Marleen

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Haji Faisal menolak untuk berdamai dengan Tiara Marleen usai dilakukan mediasi di Polres Metro Depok, pada Jumat (1/7/2022). 

Namun seusai melakukan mediasi, Haji Faisal mengungkapkan hal yang menarik yakni ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Tiara Marleen. 

Uang tersebut sebelumnya diberikan Tiara Marleen untuk Gala Sky Andriansyah. 

"Kan pernah dia kasih uang dua juta. Duit itu saya kembalikan," kata Haji Faisal usai menjalani mediasi, baru-baru ini. 

Menantu Doddy Sudrajat ini memiliki alasan tersendiri mengembalikan uang tersebut kepada Tiara Marleen. 

Baca juga: Keluarga Haji Faisal Sepakat Bawa Perkara Tiara Marleen hingga ke Pengadilan

Ia merasa tak nyaman dengan sikap Tiara Marleen yang kerap membicarakan uang tersebut kepada publik. 

"Dia kasih duit dua juta, tapi dia sebut-sebut, menurut saya kurang tepat," ujar Haji Faisal. 

"Uang dua juta, tapi hebohnya kemana-mana. Saya kembalikan langsung ke TM, kan pake amplop. Saya langsung kasih," sambungnya.

Haji Faisal pun mengaku lebih lega ketika telah mengembalikan uang tersebut ke Tiara Marleen. 

"Dia kasih dua juta, dia ngomong berapa. Jadi lebih tenang, supaya enggak dipermasalahkan lagi," tutur Haji Faisal. 

Diketahui, Tiara Marleen resmi ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.   

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik, pada Selasa 24 Maret 2022 lalu. oleh Polres Metro Depok.   

Laporan Tiara Marleen tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/524/III/2022/SPKT/POPRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Tanggal 04 Maret 2022.  

Dalam laporan itu, Tiara Marleen disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 KUHP juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP, dan Pasal 321 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini