TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji yang dilakukan mantan manajer, Batara Ageng segera disidangkan.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Sandy Arifin mengatakan Fuji siap menjadi saksi di persidangan nanti.
Hingga kini ia tinggal menunggu penjadwalan dari pihak kejaksaan.
Sandy pun menambahkan, kliennya itu bakal menghadiri proses persidangan jika terdapat undangan resmi dari pengadilan.
"Dalam waktu dekat kami menunggu konfirmasi dari Jaksa Penuntut Umum kapan disidangkannya," kata Sandy Arifin, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (4/9/2024).
"Yang pasti dari klien kami bilamana nanti ada panggilan resmi untuk proses persidangan sebagai korban."
"InsyaAllah akan hadir berikut juga saksi-saksinya," sambungnya.
Bahkan, tidak hanya dihadiri saksi-saksi serta korban penggelapan uang, ayah Fuji, yakni Haji Faisal juga memastikan dirinya turut hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut penuturannya, ia ingin memberi dukungan penuh kepada putrinya itu yang telah menelan kerugian hingga miliaran rupiah.
"Jadi kemarin Pak Haji juga menyampaikan walaupun tidak dijadikan sebagai saksi pun dia akan hadir juga untuk mensupport Fuji," terang Sandy.
Baca juga: Prihatin Nasib Adiknya, Fadly Faisal Turun Tangan Bantu Cari Manajer Baru Untuk Fuji
"Dalam laporan yang sedang berjalan untuk proses pengadilannya," lanjutnya.
Sandy Arifin kemudian memastikan berkas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar sudah dinyatakan lengkap.
"Saya nggak tahu, karena pada saat P21 kami tidak hadir, tapi yang pasti nanti sidangnya akan diberitahukan lebih lanjut," tuturnya.