Hal ini guna mengetahui kadar miras dan membuktikan apakah miras tersebut merupaka miras oplosan.
Atas perbuatannya, AM dijerat beberapa pasal.
"AM kita jerat dengan 3 pasal, yakni pasal 204 KUHP karena menyebabkan 3 orang meninggal dunia, kemudian pasal 146 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan yang tidak sesuai peruntukannya," terang Malau.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Nur Alamsyah) (Grid.id/Novia/Anggita Nasution)
Berita lainnya terkait Ayu Ting Ting
BERITA REKOMENDASI