Kasus dugaan penyekapan ini diduga berawal dari adanya tindakan Nindy Ayunda yang menyekap sopirnya, Sulaiman. Namun, kasus ini sebenarnya sudah berakhir sejak tahun lalu dan tidak terbukti adanya tindak kekerasan.
Hal tersebut dikonfirmasi lewat pernyataan Sulaiman kepada media pada 15 Februari 2021.
"Nggak ada, nggak ada penculikan nggak ada pemukulan. Nah, itu gosip yang diterima istri saya. Jadi istri saya ketakutan. Benar nggak ada (penculikan dan pemukulan)," ujar Sulaiman.
Setelah kasus tersebut dianggap selesai, kini tuduhan terhadap Nindy Ayunda atas dugaan penculikan dan penyekap itu kembali muncul di meja penyelidikan Polres Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit menyebut, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut dan kembali memanggil Nindy Ayunda.
"Jadi untuk kasus Nindy kan udah empat saksi yang udah kita panggil terkait dengan rangkaian kejadian tersebut." Ujar Ridwan.
Selain itu Ridwan menambahkan jika pihaknya kini telah memiliki bukti-bukti video dari korban yang sebenarnya tak akan mempermasalahkan kasus tersebut.
Tidak berhenti di situ, bukti video tersebut sebenarnya sudah menjadi bantahan atas tuduhan yang dilayangkan kepada Nindy Ayunda.
Merasa dirugikan dan tidak puas, istri dari Sulaiman, Rini Diana yang juga sebagai pelapor mengadukan proses penanganan kasus ini kepada Kompolnas.
Tak tanggung-tanggung, Rini Diana menggandeng Pengacara Fachmi Bachmid sebagai kuasa hukumnya.
Hingga akhirnya kasus tersebut kembali berjalan dan pihak kepolisian kembali melanjutkan penyelidikan terhadap Nindy Ayunda.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.
Laporan tersebut dilayangkan karena suami Rini Diana, Sulaiman yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban dugaan penyekapan oleh pelantun "Untuk Sahabat" itu.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.
Tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa Tim penyidik pada Senin (4/7/2022).