"Kita punya semua lengkap bukti CCTV saat tamu itu masuk, saat minuman itu dibawa masuk, dan saat tamunya check out," jelas Rico.
Rico Hidros mengaku akan bertolak ke Bengkulu dalam waktu dekat untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
Selain itu, Rico juga ingin bertemu secara langsung dengan keluarga korban.
"Mudah-mudahan saya bisa ketemu sama pihak keluarga, mudah-mudahan pihak keluarga diberikan kesabaran dan ketabahan," ucapnya.
Keluarga Korban Laporkan Ayu Ting Ting
Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya, pihak keluarga korban, SA melaporkan Ayu Ting Ting ke Polda Bengkulu.
Melalui kuasa hukumnya, yakni Reno Ardiansyah, pelantun Alamat Palsu itu dilaporkan atas kasus kelalaian yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia.
"Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata Reno, dikutip dari Grid.id.
Baca juga: Selain Tak Jual Miras, Pihak Ayu Ting Ting Karoke Tegaskan Korban Keluar dalam Keadaan Sadar
Pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
Reno pun mempertanyakan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam tempat karaoke itu.
Seharusnya, tempat karaoke tersebut tak menjual miras oplosan.
Tak hanya itu, pihak pengunjung pun tak boleh untuk membawa miras dari luar.
"Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," pungkasnya.
Berita lain terkait Ayu Ting Ting
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Katarina Retri) (Grid.id/Novia)