News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Nindy Ayunda Dikabarkan Akan Diperiksa, Kuasa Hukum Akui Belum Terima Surat Panggilan Kedua

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari Ini Nindy Ayunda Dikabarkan Akan Diperiksa, Kuasa Hukum Akui Belum Terima Surat Panggilan Kedua

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda dikabarkan akan menjalani pemanggilan pemeriksaan kedua di Polres Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022). 

Namun, kabar tersebut dibantah oleh kuasa hukum Nindy Ayunda yang juga menangani perkara Dito Mahendra. 

"Enggak (ada pemeriksaan)," ujar Luvino Siji Samura Dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Kabar Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri, Pengacara Anggap Berlebihan: Bukan Gembong Narkoba

Luvino menegaskan pihaknya belum mendapatkan surat pemeriksaan kedua terkait dugaan kasus penyekapan terhadap sopirnya, Sulaeman. 

"Saya belum dapat surat," terangnya. 

"Enggak ada belum ada surat saya juga belum dikabarin sama Nindy ya," tutup Luvino. 

Baca juga: Nindy Ayunda Dicekal ke Luar Negeri? Kuasa Hukumnya Buka Suara, Mengaku Belum Menerima Surat Resmi

Diketahui Nindy Ayunda sebelumnya dijadwalkan untuk menghadiri pemeriksaan pada Jumat (8/7/2022) sebagai saksi dalam kasus dugaan penyekapan. 

Namun, Nindy Ayunda batal hadir dalam pemeriksaan perdananya itu. 

"Terkait kasus NA untuk pemanggilan hari ini dijadwalkkan hari Jumat jam 11 siang, yang bersangkutan tidak hadir," kata AKP Rifaizal Samual.  

Hari Ini Nindy Ayunda Dikabarkan Kembali Diperiksa, Kuasa Hukum Akui Belum Terima Surat Panggilan (Instagram @nindyayunda)

Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda dilaporkan seorang wanita bernama Rini Diana ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021. 

Nindy Ayunda dilaporkan lantaran diduga menyekap suami dari Rini Diana yang bernama Sulaiman. 

Kasus tersebut terdaftar dengan nomor registrasi LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. 

Dari kasus yang menyeret Nindy Ayunda itu, tiga saksi dari perkara tersebut telah diperiksa tim penyidik pada Senin (4/7/2022).
 

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini