News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Frederika Cull Masuk Silsilah Keturunan Kerajaan Sumedang, Ibunya Tak Terima hingga Lapor Polisi

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yulia Peers, ibunda Puteri Indonesia 2019 Frederika Cull mengaku mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari mantan suaminya pada 16 Oktober 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulia Peers, ibunda model Frederika Alexis Cull atau Frederika Cull, kembali jalani mediasi di gedung Pelayanan Perampuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. 

Mediasi tersebut buntut kasus dugaan penggelapan asal usul seseorang yang dilaporkan Yulia Peers kepada wanita berinisial N. 

Yulia lantas menjelaskan kronologi putrinya itu bisa dinobatkan sebagai silsilah kerajaan Sumedang. 

Ibunda Frederika Cull, Yulia Peers (kiri) dan kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga (kanan) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022).

Berawal dari dirinya yang berteman dengan terlapor N yakni Nongki. 

Nongki, menurut pengakuan Yulia menganggap Frederika seperti anaknya sendiri dan kerap mensupport kegiatan sang model. 

"Awalnya hanya pertemanan saja karena dia bilang ingin menganggap Frederika seperti anaknya karena dia mensupport, bukan support atau menyekolahkan atau apa tidak. Pada saat anak saya di dalam ajang Puteri Indonesia dia ada di Inggris, dia berkomunikasi ke saya dulu, awalnya mau support bukan mau jadi anak," ujar Yulia Peers di Polda Metro Jaya, Selasa (12/7/2022). 

Baca juga: Keberadaan Frederika Cull Tak Diketahui Ibunya, Yulia Peers: Saya Ingin Anak Saya Pulang

Keduanya pun sempat bertemu sekali di Indonesia. Namun saat itu sikap Frederika telah berbeda kepada ibu kandungnya ini. 

"Saya suport jadinya, saya juga baru ketemu sekali pada saat tahun lalu dia dateng ke Indonesia dan dateng ketemu saya dan anak saya pun menghindar awalnya," jelas Yulia. 

"Jadi selama ini hanya komunikasi, anak saya tidak begitu dekat (dengan Nongki) jadi dia mendekati saya dulu, lama-lama dia melihat ketertarikan Fred dan mengatakan Fred ingin jadi anak saya dan ingin membantu " sambungnya. 

Pernyataan terkait Nongki yang ingin menjadikan Frederika Cull sebagai putrinya dianggap candaan oleh Yulia. Sebab Nongki telah memiliki anak. 

Lebih lanjut, Nongki menyebut akan memberikan gelar kerajaan Keraton kepada Frederika. Ia pun tak menjelaskan secara rinci gelar kerjaan yang dimaksud. 

Baca juga: Yulia Peers Mengadu ke Hotman Paris Hutapea Soal Polemik Hak Asuh Anak dengan Frederika Cull

"Saya berpikiran positif dan mungkin dia ingin punya anak, tapi hanya sekedar omongan dan dia ingin menjadikan anak saya memberikan gelar kerajaan," ujar Yulia. 

Namun, gelar kerajaan tersebut tak kunjung datang hingga akhirnya muncul surat silsilah yang diduga Frederika merupakan anak biologis dari Nongki. 

"Datanglah silsilah itu yang menyatakan bahwa Fedrika adalah anak biologis dari ibu N yang menjadi terlapor," ucap Yulia. 

Merasa tak masuk akal, Yulia pun berusaha mengkonfirmasi terkait hal tersebut namun tak kunjung menemukan jawaban. 

Hingga akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan dugaan kasus penggelapan asal usul seseorang. 

Yulia maupun Nongki telah menjalankan mediasi di gedung Pelayanan Perampuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya,  namun mediasi tersebut gagal. 

Sebelumnya Putri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull, mendapat penghormatan dan dianggap sebagai keturunan Keraton Sumedang, Jawa Barat oleh pihak keraton sendiri. 

Hal tersebut diketahui dari surat yang diterima oleh ibunya, Yulia Peers dari pihak Keraton Sumedang Larang. 

Surat tersebut tertulis jika Frederika Cull merupakan keturunan asli keluarga kerajaan tersebut. 

Tak hanya itu, dalam surat yang ia terima, tercantum silsilah garis keturunan hingga sampai pada nama anak kandungnya. 

Hal ini membuat sang ibu kecewa dan melaporkan oknum yang mengaku buah hatinya sebagai anak kandung.

Yulia Peers melaporkan pelaku dengan tuduhan penggelapan atau penghilangan asal-usul seseorang. 

Dalam laporan tersebut, seseorang yang mengaku orangtua dari Frederika Cull dikenakan Pasal 277 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman enam bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini