Jerinx SID Bebas Usai Jalani Dua Pertiga Jalani Vonis
Sebelumnya , Sugeng Teguh Santoso menyebutkan tanggal bebas Jerinx.
"Iya (Jerinx) bulan ini, tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu," kata Sugeng Teguh saat dihubungi awak, Senin (11/7/2022).
Sugeng pun menjelaskan masa tahanan yang telah dijalani kliennya itu di Lapas Kerobokan Kuta Utara, Bali.
Baca juga: Setelah Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra akan Suaminya Itu Jalani Program Bayi Tabung
"Dia kan ditahan kalau enggak salah Oktober ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan, jadi 2/3 dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat," ungkap Sugeng.
Jerinx pun menurut Sugeng tidak terlalu terbebani selama menjalani masa tahanan di Bali. Sebab semua hobinya yakni bermain musik dapat tersalurkan dengan baik.
Jejak Kasus Jerinx VS Adam Deni
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial media, Adam Deni.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.