"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?
Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.
Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7/2022) lalu.
Dalam putusan tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.
Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).
Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.
(Tribunnews.com/Katarina Retri/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Berita lainnya terkait MS Glow dan PS Glow