News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabar Artis

MS Glow Dinyatakan Kalah Gugatan, Shandy Purnamasari: Bukannya Kami yang Lebih Dirugikan?

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari. Setelah dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow milik Putra Siregar, Shandy Purnamasari memberikan respons tak terima.

"Walaupun masih ada jalan kasasi untuk proses selanjutnya tp rasanya tidak adil brand yg meniru kok lebih arogan dri brand yg lebih lama?

Bapak2 Hakim Pengadilan Niaga Surabaya, Semoga keadilan masi ada buat kami," kata Shandy.

Respons Shandy Purnamasari usai dinyatakan kalah gugatan dari PS Glow. (Instagram @shandypurnamasari)

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews, Majelis Hakim Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro di Pengadilan Negeri Surabaya  membacakan isi putusan gugatan pada Selasa (12/7/2022) lalu.

Dalam putusan tersebut, PT PStore Glow Bersinar Indonesia atau PS Glow menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow.

Merek dagang PS Glow pun telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Para tergugat pun tak berhak dan melawan hukum lantaran memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita lainnya terkait MS Glow dan PS Glow

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini