TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Zaskia Gotik dan Sirajudin Machmud.
Nama Sirajuddin Machmud masuk dalam laporan perkara di Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr.
Sirajudin Machmud digugat oleh seorang wanita bernama Veranosiliyana.
Dikutip dari sipp.pn-cikarang.go.id, laporan Veranosiliyana masuk pada tanggal 20 Juni 2022.
Dalam gugatan tersebut tertuliskan, Sirajuddin sebagai pihak tergugat diminta untuk melakukan tes DNA.
Veranosiliyana menuntut pengakuan Sirajuddin sebagai ayah biologis Maximilian Zorey Bregint, anak yang dilahirkannya.
Baca juga: Masuki Usia Kehamilan 4 Bulan, Zaskia Gotik Tetap akan Mudik ke Kampung Halaman Suami di Balikpapan
Pasalnya, Sirajuddin dianggap tidak mengakui dan tidak bertanggung jawab atas anak hubungan tergugat dengan penggugat, Vera.
Masih dalam laporan yang sama, pihak Vera meminta Sirajuddin untuk membayar kerugian materiil dan immateril sebesar Rp 17 miliar.
Dibagi menjadi materil Rp 7.560.000.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp 10 miliar.
Sidang pertama telah digelar pada 13 Juli 2022.
Namun hingga artikel ini dimuat, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Sirajudin ataupun Zaskia Gotik, tentang kebenaran laporan tersebut menyangkut mereka atau bukan.
Baca juga: Inul Sebut Cengkok Dila Kontestan Dewan Juri Rising Star Dangdut Terjaga, Zaskia Gotik: Bahaya Lo
Rumah Tangga Zaskia Gotik dan Sirajuddin Machmud Sempat Dikabarkan Retak
Pada tahun 2021, rumah tangga Zaskia Gotik dan Sirajuddin sempat diterpa isu miring.
Bahkan kala itu, rumah tangga Zaskia Gotik dikabarkan akan bercerai.