Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pelanggaran UU ITE yang jerat Nikita Mirzani terkait dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra melalui media sosial, tetap berjalan.
Polisi pun sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Dalam prosesnya, ibu tiga anak tersebut, disebut tak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan polisi untuk jalani pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya bahwa, Nikita Mirzani sudah dua kali mangkir pada 20 Juni dan 24 Juni.
Niki, sapaan akrabnya, kemudian minta penjadwalan pemeriksaan pada 6 Juli. Namun, ia juga tak hadir memenuhi pemeriksaan.
Dalam prosesnya, Polres Serang Kota berupaya menyelesaikan kasus tersebut dengan menempuh jalan restorative justice.
Polisi memfasilitasi mediasi antara Nikita Mirzani dan Dito Mahendra. Namun, kabarnya Nikita tak datang saat mediasi.
Hingga akhirnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022.
Polisi menyita Ipad Nikita Mirzani dan akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi 172 sebagai barang bukti.
Dalam prosesnya, Nikita sendiri mengklaim statusnya dalam kasus tersebut sebagai saksi. Bukan tersangka.
Baca juga: Bandingkan Kasusnya dengan Nindy Ayunda, Nikita Mirzani Merasa Diperlakukan Berbeda
Di sisi lain, Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.
Mengutip YouTube KH INFOTAINMENT, Kamis (14/7/2022), berkas perkas Nikita Mirzani dikirim pada Selasa (12/7/2022) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.