Kombes Shinto membenarkan telah dikirimnya berkas perkara Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang.
"Kami membenarkan bahwa penyidik Satuan Reskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka atas nama Ibu NM," kata Shinto.
Bagaimana tanggapan ahli ahli ilmu hukum pidana umum dan khusus tipikor dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Dr. Youngky Fernando, SH.,M.H, soal kasus Nikita Mirzani?
Youngky menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif dalam upaya menyelesaikan kasus yang menjeratnya.
Sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan Nikita Mirzani, menurut dia, sudah bisa menjadi dasar penahanan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila ada situasi yang memungkinkan tersangka tersebut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Jadi polisi punya alasan subyektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang bertindak tidak normatif. Maksudnya, tersangka ini tidak kooperatif terhadap panggilan polisi,” ungkap Youngky kepada awak media, Jumat (15/72022).
Selain itu, kata Youngky, tanpa alasan subyektif sekali pun, polisi mestinya juga sudah bisa melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Sebab, ancaman hukuman penjara yang disangkakan terhadap Nikita Mirzani sudah melampaui batas obyektif yang ditetapkan dalam UU KUHAP.
Sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHAP, polisi dapat melakukan penahanan terhadap tersangka apabila ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun penjara.
“Sikap ini kan bisa diambil kalau polisi mau obyektif. Biar kenapa? Supaya proses penanganan perkaranya tidak berlarut-larut,” tandas Youngky.
Dalam surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang tersebar di media, Nikmir dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.