"Nilai Rp 9,8 miliar itu bersifat akumulatif, bukan (Steffanus langsung) dikasih Rp 9,8 miliar (dari Jessica Iskandar), artinya dulu dia mau beli S 600. Itukan belinya berdua, bareng-bareng untuk mobil second," kata Togar Situmorang, seperti diwartakan Kompas.com.
"Termasuk mobil Hummer yang dititipkan (di Triip.id) itu menang persetujuan Jedar, memang dia mau ada sewa gadang, segala macam. Nah, ini lebih wanprestasi, artinya gagal janii dari klien kami," lanjutnya.
Terkait dugaan penipuan yang dituduhkan oleh Jedar pada Steffanus, Tagor memberikan bantahan.
"Nah, sementara, yang dinyatakan (Jessica terkait) klien kami mengaku menipu, itu tidak mengaku menipu. Itu diminta oleh pihak Jedar sendiri untuk membuat surat pernyataan," ucap Tagor.
Menurutnya, pengakuan tersebut diucapkan kliennya setelah mendapatkan desakan dari Jedar.
Pun disebutkan, draft surat pernyataan pengakuan menipu dibuat oleh Jedar.
"Bukan. Itukan atas desakan Jedar, disuruh buat surat pernyataan. Bukan yang, 'iya saya menipu kamu'. Dari Jedar, (suruh Steffanus) bikin pengakuan. Itu kan tidak ada tanda tangan materi. Lalu, pengakuan itu ditaruh di kepolisian," tutupnya.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(Kompas.com/Tria Sutrisna/Baharuddin Al Farisi)