News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Alasan Nindy Ayunda Kawal Anak Usai Diteror 4 Pria

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Hadiri Pemeriksaan Kasus Penyekapan, Alasan Nindy Ayunda Kawal Anak Usai Diteror 4 Pria

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi Nindy Ayunda mengaku diteror sehingga harus mengawal anaknya ke sekolah. Oleh karena itulah ia tak hadiri pemeriksaan kasus penyekapan eks sopirnya.

Seharusnya Nindy Ayunda dan Dito Mahendra jalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (15/7/2022).

Baca juga: Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Penyekapan

Nindy Ayunda maupun Dito Mahendra tak hanya sekali absen dalam pemeriksaan kasus penyekapan mantan sopirnya.

Kuasa hukum Nindy Ayunda, Luvino Siji Samura, menjelaskan alasan mengapa kliennya tidak hadir memenuhi panggilan polisi.

Luvino mengatakan, Nindy tengah berhalangan karena harus menemani anaknya berangkat sekolah.

Menurut dia, Nindy, harus menemani anaknya sekolah karena selama empat hari belakangan ini, Nindy merasa diteror orang tidak dikenal.

Baca juga: Dito Mahendra Mangkir Pemeriksaan Perdana Kasus Dugaan Penyekapan Nindy Ayunda 

Dia mengungkapkan, rumah Nindy kerap disatroni empat orang laki-laki yang terus membuntuti.

Dua orang di antara mereka menggunakan mobil untuk membuntuti Nindy dan dua lainnya menggunakan motor menunggu di rumah Nindy.

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Kolase Tribunnews/ SRIPOKU.com)

"Bu Nindy sebelumnya nggak mau blow up soal (teror,-red) ini loh," kata Luvino, dalam keterangannya, pada Sabtu (16/7/2022).

Kasus ini bermula dari laporan Rini Diana atas dugaan penyekapan pada suaminya, Sulaiman pada Februari 2021.

Dia melaporkan Nindy selaku mantan majikan suaminya ke Polda Metro Jaya dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Nindy Ayunda Bantah Kliennya Sekap Mantan Sopir, Kini Tantang Pelapor: Dibuktikan Saja

Dalam laporan Rini Diana, Nindy Ayunda dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ia dapat diancam pidana sampai delapan tahun penjara.

Polres Jakarta Selatan telah dua kali memanggil Nindy untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, Nindy berhalangan hadir.

Luvino menjelaskan, pemanggilan pihak kepolisian terhadap kliennya masih dalam kapasitas sebagai saksi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini