Melansir Kompas.com, PS Glow memenangkan gugatan melawan MS Glow di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya terkait sengketa merek, Selasa, (12/7/2022).
Akibatnya, pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari beserta suami, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 harus membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar kepada pihak PS Glow.
Persidangan mereka tersebut sudah berlangsung di Pengadilan Niaga Surabaya sejak Jumat 22 April 2022.
Terkait hasil putusan ini, Shandy Purnamasari memberikan tanggapan.
Shandy mengatakan, pihak MS Glow akan melakukan kasasi sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baca berita terkait Septia Yetri Opani, Maharani Kemala dan Shandy Purnamasari lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Andi Muttya Keteng Pangerang)