News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Razman Nasution Klaim Mundur dari KAI, Bakal Gugat ke PTUN karena Tak Terima Disebut Dipecat

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istimewa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Razman Nasution mengklaim bahwa dirinya mundur dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tapi baru-baru ini, hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022), Razman Nasution dinyatakan dipecat secara tidak hormat.

Mengenai ini, Razman pun memberi klarifikasinya melalui postingan instagram pribadinya @razmannasution.

Baca juga: Razman Nasution Dipecat secara Tidak Hormat dari Kongres Advokat Indonesia

"Menjawab spekulasi yang berkembang seolah olah DR. RAN dipecat oleh DPP KAI yang dipimpin saudari Siti Jamaliah Lubis sudah sesuai prosedur, padahal yang sesungguhnya terjadi DR RAN belum pernah sekalipun dipanggil Dewan Kehormatan DPP KAI yang di Ketua Bapak Abd. Rahim Hasibuan," tulis Razman, dikutip Minggu (17/7/2022).

Menurut Razman, ada oknum yang sengaja merusak nama baiknya.

Razman menegaskan, bahwa dirinya sudah mundur dari KAI. Tetapi ia tak terima disebut dipecat dalam rapat pleno, baginya tindakan itu melanggar hukum.

Lebih lanjut, Razman akan mengadukan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Karena itu meskipun DR RAN sudah mundur tapi tindakan melanggar Hukum, ini akan digugat di PTUN dan keterangan dari Presiden dan orang-orang yang berbicara kepada media yang berbau fitnah dan bohong akan dilaporkan ke penegak hukum," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Petrus Bala Pattyona mewakili Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), mengumumkan Razman Arif Nasution telah dipecat secara tidak hormat.

Baca juga: Razman Minta Iqlima Kim Stop Menzaliminya, Ancam Lapor ke Polisi Jika Terus Disudutkan

Pemecatan Razman Nasution ini berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar KAI pada Jumat (15/7/2022).

Buntut pemecatan ini, Surat Keputusan (SK) Razman Nasution sebagai pengacara pun dicabut.

"Rapat memutuskan, saudara Razman Arif Nasution dianggap tidak sebagai pengurus (KAI) lagi."

"SK dia sebagai advokat dicabut oleh Dewan Pimpinan Pusat KAI," ujarnya, Jumat, dilansir YouTube Intens Investigasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini