"Secara resmi dalam SK kami nomor dua mencabut SK saudara Razman Arif Nasution sebagai advokat, karena dia ketika menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia," imbuhnya.
Kendati demikian, Petrus tak menjelaskan lebih detait terkait alasan Razman Nasution dipecat.
Ia pun mempersilakan jika Razman Nasution ingin pindah organisasi.
Tetapi, ujar Petrus, tak menutup kemungkinan pihak KAI akan menempuh proses pidana pada Razman Nasution.
"Tentunya banyak alasan yang tidak akan kami buka, intinya teman-teman pasti paham mengapa SK-nya dicabut dan dipecat dengan tidak hormat."
"Apakah dia mau pindah organisasi atau apa pun urusan dia."
"Tapi proses dia menjadi advokat melalui Kongres Advokat Indonesia, dan rapat memutuskan tidak tertutup kemungkinan untuk diproses secara pidana," tuturnya.
Baca juga: Merasa Ditipu, Dokter Richard Lee Bongkar Aib Razman Nasution: Banyak Banget Bohongnya
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan Razman Nasution dianggap telah menciderai organisasi KAI dan profesi advokat.
Menurutnya, apa yang dilakukan Razman Nasution tidak cerminan dari profesinya.
"Dinamika yang berkembang, apa yang telah dilakukan oleh saudara Razman Arif Nasution dianggap telah menciderai selain Kongres Advokat Indonesia juga profesi advokat," ungkapnya.
"Sehingga, apa yang dilakukan bukan cerminan dari seorang advokat," tandasnya.